Laporan Akhir PPL PILPRES



logo panwas ok.jpg
LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS
PENGAWASAN PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
TAHUN 2014
DESA ARGOSARI KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
OLEH: MUSLIMIN












 





PENGAWAS PEMILU LAPANGAN
DESA ARGOSARI KECAMATAN AYAH
KABUPATEN KEBUMEN
TAHUN 2014

KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas berkat rahmat, taufik dan hidayah-Nya, sehingga penyusun bisa menyelesaikan laporan ini yang berjudul “LAPORAN PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014 KECAMATAN AYAH KABUPATEN KEBUMEN” dengan lancar tanpa ada suatu halangan apapun. Sholawat serta salam kita curahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang selalu kita nantikan barokah dan syafa’atnya di dunia sampai akhirat.
Laporan ini disusun untuk memenuhi salah satu Tugas dari Pengawas Pemilu Lapangan Desa Argosari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen dalam PILPRES 2014 yang diselenggarakan pada hari Rabu, 9 Juli 2014.
Penulis menyadari bahwa laporan ini masih banyak kekurangan dan kesalahan, maka dari itu penyusun mengharapkan saran dan kritik yang membangun guna sempurnanya laporan yang akan datang.
Dengan terselesaikannya laporan ini penyusun ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada:
1.        Panwaskab Kab. Kebumen
2.        Panwascam Kecamatan Ayah
3.        Dan semua pihak yang tidak bisa saya sebutkan.
Penyusun mohon maaf apabila dalam penyusunan laporan ini kurang berkenan di hati pembaca dan semoga laporan ini sangat berguna dan bermanfaat bagi kita semua. Amiin.

Ayah, 15 Oktober 2014
Penyusun,

PPL Argosari

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………………………..            i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………….            ii
BAB I
PENDAHULUAN ……………………………………………………………
A. Latar Belakang …………………………………………………………….
B.  Hasil Perolehan ……………………………………………………………
1
1
1
BAB II
ORGANISASI PENGAWASAN PEMILU ………………………………….
A.   Tugas dan Wewenang …………………………………………………….
B.   Struktur Organisasi ………………………………………………………..
C.   Rekruitmen Anggota ………………………………………………………
D.   Peningkatan Kapasitas Anggota …………………………………………..
E.    Koordinasi dan Kerjasama ………………………………………………...
F.    Fasilitas dan Pendanaan …………………………………………………...
2
2
2
3
4
4
5
BAB III
PENYELENGGARAAN PEMILU …………………………………………..
A.  Pengaturan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden …………………………
B.  Pelaksanaan Pemilu Per Tahapan …………………………………………
6
6
6
BAB IV
PENGAWASAN PEMILU …………………………………………………..
A.  Pengertian Pengawasan Pemilu dalam Pilpres 2014 ……………………..
B.  Proses Pengawasan Pemilu dalam Setiap Tahapan ……………………….
9
9
9
BAB V
PELANGGARAN PEMILU DAN PENANGANANNYA ………………….
A.   Pengertian Pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ……………
B.   Pelanggaran Administrasi dan Penanganannya pada Tahapan ……………
C.   Pelanggaran Kode Etik Pemilu pada Tahapan ……………………………
11
11
11
12
BAB VI
PENUTUP ……………………………………………………………………
A.   Kesimpulan ………………………………………………………………..
B.   Rekomendasi ……………………………………………………………...
13
13
14

DAFTAR LAMPIRAN-LAMPIRAN
1.      Foto Kopi SK PPL
2.      Foto Kegiatan


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Penyelenggaraan Pemilu di Desa Argosari, Kecamatan Ayah secara keseluruhan telah mengalami peningkatan dari seg kualitas penyelenggaraannya. Hal ini sebagai hasil kerjasama semua pihak yang berkompeten di tingkat desa Argosari.
Berbagai upaya telah dilaksanakan dalam rangka menggalang kerjasama dengan berbagai elemen, mulai dengan PPS, Mutarlih, KPPS dan Perangkat Desa, serta Kepala Desa di tingkat desa dalam rangka menyamakan persepsi dalam mengusung Pemilu yang demokratis, aman, dan lancar.
Respon baik yang didapat dan kerjasama dari pihak-pihak yang berkompeten di Desa Argosari telah membawa perubahan yang nyata dalam penyelenggaraan Pemilukada ini. Dengan mengedepankan pencegahan adanya pelangaran dalam tahapan Pemilu sangat efektif untuk meningkatkan kualitas Pemilu ini.

B.  Hasil Perolehan
Dari Hasil Akhir Rekapitulasi Suara Perolehan untuk Pilpres 2014Desa Argosari Kecamatan Ayah, dengan perolehan sebagai berikut:
No.
Nama Calon
Hasil
1
Prabowo
516
2
Joko Widodo
1.928
Jumlah Suara Sah
2.444

Dalam proses rekapitulasi di tingkat TPS, PPS di Desa Argosari, Kecamatan Ayah tidak terjadi kejadian khusus dan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU).


BAB II
ORGANISASI PENGAWASAN PEMILU
A.  Tugas Dan Wewenang
Dalam hal Tugas dan Wewenang PPL Desa Argosari mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011, tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 77, Tugas dan Wewenang PPL Desa Argosari adalah: Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di Wilayah Kecamatan; Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu; Melaporkan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang tidak mengandung unsur tindak pidana; Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kabupaten Kebumen untuk ditindaklanjuti; Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; Menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kabupaten Kebumen, sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan; dan melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun Kewajiban PPL Desa Argosari bersikap tidak diskriminatif dalam melaksanakan tugas kewenangannya.
Berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan tahapan pemilu, PPL Desa Argosari telah menerima laporan dari masyarakat, dan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak pelapor, saksi dan terlapor.
B.  Struktur Organisasi
Sesuai dengan pedoman yang ada, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 Desa Argosari, adalah sebagai berikut:
1.    Unsur Pimpinan yang terdiri dari dua orang Komisioner PPL sebagai berikut:
-          Muslimin
-          Arif Munandar

2.    Dibantu oleh Relawan Pengawas Pemilu Desa Argosariyang terdiri dari:
-          Uswatun Khasanah
-          Umi saidah
-          Eka Fitrianingsih
-          Almujahidun
-          Siti Kursimah
-          Ahmad Afandi
-          Farid Ahwandi
-          Aziz Mutohir
-          Rahmat Isroil
-          Afandi
C.  Rekruitmen Anggota
Pelaksanaan Perekrutan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) dilaksanakan melalui seleksi dengan tahapan sebagai berikut:
1.    Pengumuman Pembukaan Pendaftaran PPL
Pengumuman Pembukaan Rekruitmen PPL dilaksanakan serentak pada tanggal 20 s/d 28 Desember 2013 melalui selebaran yang dibagikan setiap desa.
2.    Pendaftaran
Pengambilan formulir dan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2013.
3.    Seleksi Administrasi
Seleksi Administrasi dilaksanakan pada tanggal 28 Desember s/d 1 Januari 2014, dengan memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi yang telah ditentukan termasuk umur minimum. Hasil seleksi diplenokan pada tanggal 2 Januari 2014 dengan keputusan dari 32 orang pendaftar ditetapkan sebanyak 32 berkas pendaftar yang Lulus Seleksi Administrasi, dan diumumkan pada tanggal 2 Januari 2014 melalui Papan Pengumuman Sekretariat Panwascam.
Setelah pengumuman Seleksi Administrasi, Panitia Seleksi membuka masukan dari masyarakat berkaitan Pendaftar yang Lolos Seleksi Administrasi, dilaksanakan mulai tanggal 4 Januari 2014.
4.    Tes Kelayakan dan Kepatutan
Tes Kelayakan dan Kepatutan dilaksanakan selama satu hari yaitu hari Kamis tanggal 4 Januari 2014 bertempat di Pendopo Kecamatan Ayah, diikuti oleh 32 Peserta.
5.    Penetapan dan Pelantikan
Hasil Tes Kelayakan dan Kepatutan telah ditetapkan dalam Rapat Pleno Panitia PPL Desa Argosari pada tanggal 5 Januari 2014, dengan Berita Acara Nomor: 05/PPL Desa Argosari/I/2014, dengan menetapkan 32 orang peserta menjadi Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) untuk 18 Desa di Kecamatan Ayah.
Pelantikan Panitia Pengawas Pemilu Lapangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tingkat Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, dilaksanakan pada Hari Kamis tanggal 10 Januari 2014 bertempat di Pendopo Kecamatan Ayah.
D.  Peningkatan Kapasitas Anggota
Dalam upaya meningkatkan mutu pengawasan, PPL Desa Argosari telah mengikuti pembinaan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Rapat-rapat Koordinasi yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kabupaten Kebumen sesuai dengan Tahapan Pemilu. Disamping hal tersebut, secara periodik Panwascam Ayah melakukan Rapat Koordinasi dan pembinaan langsung di Sekretariat PPL Desa Argosari setiap Hari Kamis.
Pembinaan yang diikuti bertujuan untuk peningkatan kemampuan Panwascam dan Kesekretariatannya, yang akan dilanjutkan terhadap peningkatan kapasitas Pengawas Pemilu Lapangan (PPL).
Pembinaan pula telah diberikan langsung oleh Panwaslu Kabupaten Kebumen melalui Supervisi berkala.
E.  Koordinasi dan Kerjasama
Aplikasi pelaksanaan mengikat pada tugas pokok, PPL Desa Argosari Kecamatan Ayah yang mengedepankan pengawasan prefentif dengan melakukan pendekatan pencegahan dengan cara membangun koordinasi, komunikasi, kerjasama antar lembaga yang berkompeten dalam kegiatan pemilu yang langsung maupun tidak langsung. Sosialisasi kepada kelompok-kelompok strategis, Pegawai Negeri Sipil, Tokoh Ulama dan Masyarakat serta melibatkan Tokoh Pemuda dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Penekanan yang diterapkan adalah menyamakan persepsi akan tugas, kewajiban dan wewenang masing-masing pihak untuk menciptakan kondisi yang kondusif demi terbangunnya pesta demokrasi yang menjamin hak konstitusi rakyat.
Lembaga Pengawas juga telah melakukan tindakan-tindakan yang tegas terhadap kondisi yang berpotensi menjadi konflik dan menghindarkan kejadian yang anarkis dan tidak diinginkan.
F.   Fasilitas dan Pendanaan
Untuk mendukung kinerja PPL Desa Argosari, telah ditetapkan Fasilitas yang bisa diberikan berdasarkan Pagu Anggaran dari Panwaslu Kabupaten Kebumen. Fasilitas dimaksud adalah sebagai berikut:
1.      Sewa Kantor/Sekretariat
2.      Sewa Kendaraan Operasional R-2
3.      Biaya Rekruitmen
4.      Sewa Meubelair
5.      Penunjang Kesekretariatan
a)      1 unit komputer
b)      Printer
6.      Honor Panwaslucam dan PPL
7.      Honor Sekretariat Panwaslucam
8.      Biaya Perjalanan Dinas Panwaslucam
9.      Biaya ATK
10.  Cetak dan Penggandaan
11.  Kebutuhan Rumah Tangga
12.  Bahan Bakar Minyak (BBM)
13.  Lembur
14.  Makan Minum

BAB III
PENYELENGGARAAN PEMILU
A.  Pengaturan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
1.      Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu
2.      Undang-undangNomor42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
3.      PP No. 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP
4.      Permendagri No. 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Penanganan Ketentraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
5.      Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
6.      Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2013 tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
B.  Pelaksanaan Pemilu Per Tahapan
1.      Tahapan Daftar Pemilih
Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
Berdasarkan Program dan Kegiatan Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014, penetapan daftar pemilih sementara tanggal 11 s/d 12 Mei 2014.
Pelaksanaan penyusunan pemilih sementara sesuai tugas dan fungsinya KPU Kabupaten Kebumen telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1)   Penerimaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pileg 2014 dan dari Disdukcapil Kabupaten Kebumen sebagai data pembanding.
2)   Penyerahan draf DPS kepada PPS melalui PPK.
3)   Penyusunan data pemilih per TPS (dari draf DPS).
4)   Pembentukan/Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)
5)   Validasi/coklit draf DPS.
6)   Pengesahan DPS Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
7)   Pengumuman DPS untuk memperoleh tanggapan masyarakat.
Salinan DPS bari didapat PPL se Kecamatan Ayah setelah adanya koordinasi Ketua Panwascam dengan Ketua PPK. PPL mendapat salinan DPS melalui Panwascam dari Panwaskab Kebumen. Sehingga dalam pengawasan DPS, PPL se Kecamatan Ayah kurang optimal.
2.      Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Berdasarkan Program dan Kegiatan Jadwal Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014penyusunan Daftar Pemilih Tetap tanggal 3 s/d 13 Juni 2014.
Pelaksanaan penyusunan pemilih tetap sesuai tugas dan fungsinya KPU Kabupaten Kebumen telah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a.    Perbaikan/Penulisan Pemilih Tambahan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014, Pengumuman DPS Hasil Perbaikan dan Pemilih Tambahan serta penyusunan draf Daftar Pemilih Tetap (DPT)
b.    Penyampaian draf DPT kepada PPK
c.    Entri data pemilih perbaikan dan pemilih tambahan menjadi DPT
d.   Penyampaian rekapitulasi draf DPT dari seluruh PPS
e.    Penyampaian DPT kepada PPS melalui PPK
f.     Pengesahan DPT Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014
g.    Pengumuman DPT
3.      Sebelum Masa Kampanye
Sebelum masa pelaksanaan kampanye dimulai Panwascam, PPL, mengadakan Pertemuan Koordinasi untuk persiapan pengawasan pada masa kampanye dan menbahas penertiban Alat Peraga Kampanye.
4.      Kampanye
Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014yang dilaksanakan pada tanggal 4 Juni s/d 5 Juli 2014.
Pelaksanaan Kampanye
Setiap pasangan diberikan kebebasan melaksanakan semua bentuk kampanye seperti rapat umum, pertemuan tertutup, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan kegiatan-kegiatan lain yang telah ditentukan.
5.      Masa Tenang
Seuai jadwal bahwa masa tenang dilaksanakan mulai tanggal 6 s/d 8 Juli 2014.
Langkah-langkah kegiatan:
a.           Sebelum masa tenang
1)   Pemberian Surat Rekomendasi Panwascam No. 01/Panwascam/IV/2014 tanggal 4 Juli 2014 kepada PPK, SATPOL PP, Linmas untuk melepas gambar dan APK yang belum dilepas.
2)   Penertiban APK dilakukan bersama-sama Satpol PP, PPK, Panwascam, PPL dan Linmas serta Aparat Kesatuan Pamong Praja Kecamatan Ayah.
b.           Masa tenang
Penertiban atribut alat peraga kampanye secara serentak dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2014 dengan melibatkan Panwascam Ayah, PPL, PPK, Satpol PP Kabupaten dan dari Aparat Kecamatan Ayah.
6.      Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan suara
Pengadaan dan Pendistribusian Barang dan Perlengkapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 dimulai tanggal 3 Maret 2014 s/d 8 Juli 2014.
7.      Pemungutan dan Penghitungan Suara
a.       Pemungutan Suara
1)   Dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2014
2)   Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 s/d 13.00 WIB.
b.      Penghitungan Suara
1)   Penyusunan dan penyampaian BA dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS dari KPPS ke PPS tanggal 9 Juli 2014 dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan selesai.
2)   Hasil penghitungan suara di seluruh TPS pada PPS yang bersangkutan dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2014.
Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014berjalan sesuai dengan ketentuan berlaku.
8.      Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
a.       Tingkat Desa
Penyusunan dan penyampaian BA dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat KPPS di PPS tanggal 10 s/d 15 April 2014.
b.      Tingkat Kecamatan
Penyusunan BA dan rekapitulasi hasil penghitungan suara se Kecamatan Ayah dilaksanakan mulai tanggal 13 s/d 17 Juli 2014.


BAB IV
PENGAWASAN PEMILU
A.  Pengertian Pengawasan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Salah satu Penyelenggara Pemilu  yang diberikan mandate oleh UU No. 15 Tahun 2011 untuk melakukan tugas-tugas pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Pengawas Pemilu terdiri dari:
1.    Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.    Badan Pengawas Pemilu Provinsi, selanjutnya disingkat Bawaslu Provinsi adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
3.    Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, selanjutnya disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota adalah panitia yang yang dibentuk oleh Bawaslu Provinsi yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
4.    Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan atau nama lain.
5.    Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa atau nama lain/kelurahan.
B.  Proses Pengawasan Pemilu dalam setiap tahapan
1.    Penyusunan Daftar Pemilih
Proses penyusunan daftar pemilih dalam Pilpres 2014, berjalan dengan baik. Bagi pemilih ganda sudah dibetulkan dan yang meninggal sudah dihapus, dan pemilih pemula juga sudah dimasukkan.
2.    Pencalonan
Dalam Proses Pencalonan calon Presiden dan Wakil Presiden, Panwaslucam Ayah mencari masukan kepada masyarakat terhadap calon Presiden dan Wakil Presiden, dengan cara menempel DCT. Tetapi masyarakat tidak ada yang memberi masukan.
3.    Kampanye dan Dana Kampanye
Penyelenggaraan kampanye di Desa Argosari Kecamatan Ayah tidak ada yang melaksanakan kampanye terbuka.
4.    Masa Tenang
Dalam masa tenang  masih terdapat atribut pasangan calon yang terpasang oleh sebab itu Panwascam menginstruksikan melalui surat kepada Tim Sukses calon, agar segera menertibkan/mencabut alat peraga kampanye. Setelah tidak ada realisasi dari Tim Sukses calon, maka Panwascam berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kasi Trantib untuk membersihkan atribut yang masih terpasang. Hal ini tidak terkait dengan pelanggaran administrasi.
5.    Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara
Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pelaksanaan pemilihan dilaksanakan sesuai jadwal (tidak ada pelanggaran).
6.    Pemungutan dan Penghitungan
Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pukul 07.00 WB sesuai jadwal/tidak ada pelanggaran, sedangkan penghitungan suara dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB s/d selesai.
7.    Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Rekapitulasi pelaksanaan hasil penghitungan suara di PPS yang dilakukan oleh PPS sesuai jadwal.
Rekapitulasi pelaksanaan hasil penghitungan suara di PPK sesuai jadwal.














BAB V
PELANGGARAN PEMILU DAN PENANGANANNYA
A.  Pengertian Pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Pelanggaran Pemilu adalah setiap perbuatan melawan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Pemilukada. Jadi, ada peraturan Pemilu yang dilanggar.
B.  Pelanggaran Administrasi dan Penanganannya pada tahapan:
1.    Penyusunan Daftar Pemilih
Proses penyusunan Daftar Pemilih dalam Pileg 2014 di Kecamatan Ayah, berjalan dengan baik, pemilih ganda sudah dibetulkan, dan yang meninggal sudah dihapus, pemilih pemula sudah dimasukkan. Langkah pengawasannya adalah dengan cara merekomendasikan temuan kepada PPS melalui PPK.
2.    Kampanye dan Dana Kampanye
Penyelenggaraan kampanye di Desa Argosari Kecamatan Ayah tidak ada yang melaksanakan kampanye terbuka.
3.    Masa Tenang
Dalam masa tenang  masih terdapat atribut pasangan calon yang terpasang oleh sebab itu Panwascam menginstruksikan melalui surat kepada Tim Sukses calon, agar segera menertibkan/mencabut alat peraga kampanye. Setelah tidak ada realisasi dari Tim Sukses calon, maka Panwascam berkoordinasi dengan Satpol PP dan Kasi Trantib untuk membersihkan atribut yang masih terpasang. Hal ini tidak terkait dengan pelanggaran administrasi.
4.    Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara
Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pelaksanaan pemilihan dilaksanakan sesuai jadwal (tidak ada pelanggaran).
5.    Pemungutan dan Penghitungan
Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pukul 07.00 WB sesuai jadwal/tidak ada pelanggaran, sedangkan penghitungan suara dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB s/d selesai.
6.    Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
7.      Rekapitulasi pelaksanaan hasil penghitungan suara di PPS yang dilakukan oleh PPS sesuai jadwal.
Rekapitulasi pelaksanaan hasil penghitungan suara di PPK sesuai jadwal.

C.  Pelanggaran Kode Etik Pemilu pada Tahapan
1.    Penyusunan Daftar Pemilih
Dalam penyusunan daftar pemilih tidak ada pelanggaran kode etik.
2.    Pencalonan
Dalam masa pencalonan tidak ada pelanggaran kode etik.
3.    Kampanye
Dalam masa kampanye tidak ada pelanggaran kode etik.
4.    Masa Tenang
Dalam masa tenang tidak ada pelanggaran kode etik.
5.    Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan Pemungutan Suara
Dalam pengadaan dan distribusi perlengkapan pemungutan suara tidak ada pelanggaran kode etik.
6.    Pemungutan dan Penghitungan
Dalam pemungutan dan penghitunagan suara tidak ada pelanggaran pidana.
7.    Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara bail oleh PPS dan PPK tidak ada pelanggaran kode etik.

















BAB VI
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Desa Argosari Kecamatan Ayah, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.    Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berjalan Kondusif
Secara umum penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Desa Argosari Kecamatan Ayah berjalan dengan damai, kondusif, tanpa ada skala konflik sosial yang eskalatif dan massif, kalupun muncul konflik tetapi masih dalam batas lumrah dan wajar dalam berdemokrasi.
2.    Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014dikuti oleh 2 Pasangan Calon, yaitu Joko Widodo bersama Yusuf Kalla dan Prabowo dengan Hatta Rajasa.
3.    Strategi Pengawasan Panwaslu
Panwaslu PilpresKabupaten Kebumen sampai jenjang PPL melakukan strategi pengawasan yaitu pengawassan dalam konteks pencegahan/preventif, dengan tujuan membangun kesadaran mematuhi aturan berupa mensosialisasikan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan Pidana kepada semua pemangku kepentingan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden(PPK, UPTD, Camat, Kepala Desa, Tim Sukses). Langkah taktisnya dengan mengirimkansurat dengan lampiran-lampiran pasal-pasal pidana Undang-undang 08 Tahun 2012.
Strategi pengawasan lain yaitu antisipatif, dengan tujuan membangun kesadaran pihak eksternal, koordinasi dengan Polsek dan Koramil yang memiliki kompeten dalam mengantisipasi penanganan pelanggaran ataupun pihak eksternal (Pemantau Pemilu) membantu memaksimalkan upaya pengawasan.
Strategi pengawasan pamungkas adalah Penindakan/Represif; dengan tujuan melakukan upaya hukum kepada mereka yang melakukan pelanggaran pidana pemilu ataupun upaya administratif kepada mereka yang telah melakukan kesalahan prosedur dan tidak taat prosedur.
4.    Penanganan Pelanggaran
Selama Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berjalan, PPL Desa Argosari Kecamatan Ayah tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidanayang dilakukan baik sengaja maupun tidak sengaja oleh tim sukses pendukung calon.
5.    Tingkat Partisipasi Rakyat dalam Pemilihan Umum.
Dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), tingkat partisipasi masyarakat Kecamatan Ayah dalam Pemilihan Umun Presiden dan Wakil Presiden 2014 sebesar 70,33%.

B.  Rekomendasi
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden merupakan wujud kedaulatan rakyat untuk menghasilkan Wakil Rakyat daerah secara langsung dan demokratis. Demokratis dalam arti Pelaksanaan Pemilu tersebut memiliki integritas dalam proses penyelenggaraan, tidak hanya dilihat dari hasil pemilu berupa catatan angka-angka dan dan presentasi perolehan hasil suara. Semakin berintegritas pula tingkat kualitas berdemokrasinya. Integritas proses akan bergantung kepada 4 unsur yang ada di bawah ini:
a.    Penyelenggara Pemilu dalam hal ini adalah KPU,
b.    Penegan Hukumnya dalam hal ini adalah Panwas, Kepolisian dan Kejaksaan,
c.    Peraturan-peraturan sebagai dasar acuan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan acuan penegakan hukumnya,
d.   Peserta pemilu
Apabila keempat unsur tersebut mempunyai kualitas yang memadai maka dipastikan pemilu akan berjalan secara demokratis, jujur dan adil.
Dalam perspektif keempat unsur tersebut yang direlevansikan dengan empirisitas pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 terdapat beberapa masalah yang perlu direkomendasikan demi penyempurnaan pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden kedepan yaitu:
1)   Pembentukan PPL harus sesuai dengan Undang-undang yaitu satu bulan sebelum tahapan pemilu dimulai dan berakhir paling lambat dua bulan setelah tahapan selesai.
2)   PPL merekomendasikan untuk anggaran/honor PPL dinaikkan.
e.    Kepesertaan Pemilu
Pemberlakuan hukum yang tepat kepada peserta pemilu sejak saat pendaftaran bakal pasangan calon.
f.     Tahapan Pemilu
Masa Kampanye diperpanjang dalam batas waktu yang rasional untuk memperkenalkan diri pasangan calon dan menjelaskan visi misinya.
g.    Kepengawasan
Konstruksi hukum pasal pidana terkait dengan kampanye di luar jadwal, unsur subyek hukumnya harus “setiap orang” diinterpretasikan “siapa saja”.
h.    Penegakkan Hukum
Konstruksi hukum pasal pidana terkait dengan Money Politik sangat perlu direvisi karena pasal karet.

























FOTO PENGECEKAN LOGISTIK PILPRES 2014



FOTO PEMBUKAAN PEMUNGUTAN SUARA DI TPS




FOTO PEMUNGUTAN SUARA DI TPS




Contoh Soal UKK IPA Kelas 2 Semester 2

Nama          : .................................... No. Absen : .................................... ...